Jakarta, HanTer - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 429 situs yang memuat konten negatif. Rinciannya, terdiri 394 konten porno, 31 laman judi, dan empat mengandung penipuan.
''Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak dilakukan pemblokiran situs yang memuat konten negatif sampai bulan Mei, telah dilakukan pemblokiran 813.732 situs,'' ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, Senin (23/6).
"Kalau disinyalir ada situs yang sudah di blokir tapi masih bisa dibuka, tolong kami diberikan datanya," tambahnya.
Ismail menjelaskan, ketika Kemenkominfo memblokir satu situs porno, maka besar kemungkinan akan muncul situs porno yg baru. Karena itu, diharap ada peran aktif masyarakat jika menemukan situs porno untuk membantu melaporkan ke instansinya dengan mengirim surat elektronik ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
Kemenkominfo, katanya, tidak akan pernah surut untuk melakukan pemblokiran bila menemukan konten-konten porno di dunia maya. "Karena, kita telah memiliki UU pornografi dan UU Informasi dan transaksi elektronik yg secara jelas melarang perbuatan tersebut."
No comments:
Post a Comment