Latest Music :
Home » » Polisi Cyber Bongkar Penjualan DVD Porno Anak

Polisi Cyber Bongkar Penjualan DVD Porno Anak

Thursday, March 13, 2014 | 0 comments

http://images.detik.com/content/2014/03/11/399/145851_disk.jpgIlustrasi (Ist.)
Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktek jual-beli video porno anak di bawah umur melalui internet. Ada tiga tersangka yang diamankan polisi di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Bogor dan Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan, pengungkapan jual-beli video porno anak-anak di bawah umur ini merupakan hasil investigasi dan juga patroli tim Cyber Crime di dunia maya.

"Ada tiga LP (laporan polisi) berkaitan dengan adanya pornografi yang ditawarkan di dunia maya yang berhasil diungkap," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Ada 3 tersangka yang diamankan terkait kasus ini, yakni HGFM yang ditangkap di Jl Gamprit I No 17 B RT02/14 Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, 3 Maret 2014; MCAY ditangkap di Jakarta Selatan dan seorang tersangka lainnya yang ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Para tersangka, kata Rikwanto, menjual kepingan DVD porno anak di bawah umur lewat situs www.jualb*********.com dan www.order*****.blogspot.com serta menggunakan forum diskusi.

"Situs ini banyak dikunjungi orang-orang tertentu untuk melacak dan membeli produk yang ditawarkan website tersebut," ujar Rikwanto.

Dalam prakteknya ini, para tersangka dengan sengaja menggandakan sekaligus menyebarluaskan video porno melalui situs tersebut. Pembeli yang hendak memesan video porno tersebut ditawari pilihan dalam bentuk DVD atau hard disk dengan ukuran 1 TB dan 500 GB.

"Di situ mereka mencantumkan nomor kontak telepon yang bisa dihubungi untuk pemesanan," tuturnya.

Dalam situs itu pula, tersangka menampilkan screenshot sample adegan pornografi yang dijual untuk menarik minat pembaca.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hiralius Duha, menambahkan masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengusut pemeran dalam adegan video porno tersebut.

"Dalam video tersebut, pemeran perempuan ini anak-anak dan laki-laki dewasa," ujar Hilarius.

Hiralius belum bisa memastikan dari mana para pelaku ini mendapatkan rekaman video porno tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan para tersangka memproduksi sendiri film adegan porno tersebut.

"Mereka masih kita telusuri. Tetapi dari hasil penyidikan bahwa tersangka mendapatkan dari orang lain, tapi kita masih telusuri terus dan penyidikan masih terus berlangsung," ungkap Hilarius.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya akan memblokir situs penjualan video porno tersebut. Sementara para tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Chandra Optiandi || STMIK Amikom Yogyakarta
Copyright © 2014. Welcome,Reader! - All Rights Reserved
Template Modify By : Chandra Optiandi
Proudly Powered By : Blogger